Translate

Senin, 08 Desember 2014

jawaban no 2 #jubek

Dalam hukum Islam, tidak dilarang bagi seorang istri yang ingin bekerja mencari nafkah, selama cara yang ditempuh tidak melenceng dari syariat Islam.  Bahkan, al-Qur'an secara tegas menuntut laki-laki dan perempuan untuk bekerja dengan kebaikan.

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan”, (QS. 16: 97).


Ditekankan dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama, dan amal kebaikan harus disertai iman.

Beberapa sahabat perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw, juga bekerja. Termasuk istri beliau, Siti Khadijah, juga seorang entrepreneur/pengusaha, baik untuk kepentingan ekonomi, sosial, maupun agama. Dengam demikian, Islam sebenarnya mendukung istri/perempuan untuk bekerja demi tujuan-tujuan yang positif. Meskipun dalam fikih ada ketentuan bahwa kewajiban nafkah itu ada di pundak laki-laki/suami, sebagimana dijelaskan dalam Al Qur'an :

“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka…” (QS. 4: 34)

Dalam fikih, sebenarnya tidak ada teks yang secara eksplisit melarang istri untuk bekerja, namun jangan sampai diabaikan tugas pokok istri yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta terhadap (pendidikan/dan pembentukan akhlaq) bagi anak-anaknya, juga menjaga kehormatannya. Dan ini yang dihukumi wajib karena ada konsekwensi pertanggungan jawab kepada Allah swt. Istri tidak dibebani untuk mencari nafkah (bekerja) baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (kalau perempuan tersebut telah menikah) atau walinya (kalau belum menikah). Dengan kata lain seandainya dia bekerja , maka mubah hukumnya selama bisa tetap menjalankan fungsinya sebagai pemelihara terhadap anak-anaknya dan dapat menjaga diri dan kehormatannya. Akan tetapi, bila sudah tercukupi nafkahnya dari suami maka seharusnya wanita/Istri harus mendahulukan yang wajib dan mengabaikan yang mubah. Karena yang wajib itu lebih berat konsekuensinya (pertanggung jawabannya ) kepada Allah swt.

Tidak boleh seorang muslim/muslimah mendahulukan perbuatan yang mubah dan mengabaikan perbuatan wajib. Tidak boleh mendahulukan pekerjaan/karier, dan mengabaikan Rumah Tangga serta tidak mengurus pendidikan anak-anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar